Wali Kelas

Sumber gambar : https://unsplash.com/@syahrulaw

Seorang wali kelas mempunyai tugas yaitu melakukan pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar di kelas, membantu siswa dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, serta bertindak sebagai mediator antara siswa, orang tua, dan sekolah.

Wali kelas memiliki peran penting dalam kelancaran program kegiatan di sekolah. Untuk memperlancar kegiatan yang sudah dibuat dan direncanakan perlu adanya tugas-tugas yang dikerjakan.

 

 

Tugas tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pada lampiran pertama adalah sebagai berikut:
  1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
  2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
  3. menyelenggarakan administrasi kelas
  4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
  5. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
  6. mencatat mutasi peserta didik;
  7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
  9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;

Deny Setyorini, S.Pd

Wali Kelas 7 A

Hj. Atik Dwi Setyowati, S.Pd, M.Pd.

Wali Kelas 7 B

Himmah Rusyidah, S.Pd

Wali Kelas 7 C

Dra. Hj. Ningsri Rahayu

Wali kelas 7D

Dra. Moedji Rahajoe

Wali Kelas 7E

Drs. Gendut Pratopo

Wali Kelas 7F

Gik Winarni, S.Pd

Wali Kelas 7G

Dwi Sulistyowati, S.Pd.

Wali kelas 7H

Munjirah, S.Pd.

Wali kels 8A

Muntolip, S.Kom.

Wali Kelas 8B

Riwayudi, S.Ag.

Wali kelas 8C

Drs. Kaeri

Wali Kelas 8D

Siti Nur Khanifah, S.Pd.

Wali Kelas 8E

Yeni Puji Astutik, S.Pd.

Wali kelas 8F

Abdul Ghoni, S.Pd.

Wali Kelas 8G

Imam Wahyudi, S.E

Wali Kelas 8H

Nurul Fatmawati, S.Pd.

Wali kelas 9A

Setiyani Mareta Darwati, S.Pd.

Wali kelas 9B

Nur Kholifah, S.Si.

Wali Kelas 9C

Erni Sulistyowati, S.Pd.

Wali kelas 9D

Triana Susanti, S.Pd.

Wali Kelas 9E

M. Muflikun, S.Pd.

Wali Kelas 9F

M. Sholeh, S.Pd.

Wali Kelas 9G

Khabul Ansori, S.Pd.

Wali Kelas 9H