
Seorang wali kelas mempunyai tugas yaitu melakukan pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajar di kelas, membantu siswa dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, serta bertindak sebagai mediator antara siswa, orang tua, dan sekolah.
Wali kelas memiliki peran penting dalam kelancaran program kegiatan di sekolah. Untuk memperlancar kegiatan yang sudah dibuat dan direncanakan perlu adanya tugas-tugas yang dikerjakan.
Tugas tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pada lampiran pertama adalah sebagai berikut:
- mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
- berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
- menyelenggarakan administrasi kelas
- menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
- membuat catatan khusus tentang peserta didik;
- mencatat mutasi peserta didik;
- mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
- menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;